Seiring dengan pelaksanaan diklat pembuatan website yang dilaksankan secara online oleh Balitbang Kemdikbud, maka SMA Negeri 1 Marga Tiga kini telah memiliki sebuah website berbasis CMS balitbang.
Rencanyan website ini akan dijadikan sebagai website resmi SMA Negeri 1 Marga Tiga. Website ini mengambil nama sama dengan blog ini, hanya saja domainnya yang sudah berubah. Jika blog ini beralamat di www.smamargatiga.blogspot.com, maka website resminya adalah: www.smamargatiga.sch.id . Mudah-mudahan website ini dapat digunakan dengan maksimal.
Badan Penelitian dan Pengembangan (litbang) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan pada bulan Desember 2013 ini membuat sebuah program pelatihan secara online yang disebut dengan Pelatihan CMS Balitbang. Menurut dokumen resmi di situs Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan bahwa pelatihan ini dilaksanakan sebagai salah satu perwujudan upaya peningkatan kuantitas dan kualitas layanan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud kepada publik. Pelatihan on-line ini dimaksudkan untuk memangkas kendala keterbatasan dari model pelatihan reguler.
Melihat kesempatan yang diberikan ini, SMA Negeri 1 Marga Tiga pun berpartisipasi dalam pelatihan ini. Diharapkan dengan telah mengikuti pelatihan ini, nantinya SMA Negeri 1 Marga Tiga dapat memiliki sebuah website berbasis CMS Balitbang ini. Pelatihan ini diwakili oleh seorang guru matematika di SMA Negeri 1 Marga Tiga, yaitu Bapak Ikhsanudin, M.Pd. Kita doakan semoga beliau berhasil dalam mengikuti dilklat ini dan sekolah dapat menyambut baik hasil dari pelatihan ini, sesuai dengan tujuan dari pelaksanaan diklat ini.
Informasi terkait dengan diklat ini dapat dilihat di link berikut:
Akta IV sebagaimana diketahui secara umum merupakan salah satu syarat seseorang untuk menjadi seorang guru. Selanjutnya bagaimana kedudukan Akta IV ini ketika diberlakukannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen? Apakah Akta IV ini masih berlaku?. Jika kita cermati dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 ternyata jelas bahwa kedudukan akta IV sebenarnya sudah tidak berlaku lagi. Hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Agus Susilo dalam berita yang dituliskan oleh JPPN.COM bahwa beliau menyatakan jika  akta IV itu sudah tidak berlaku sejak 2005 lalu.

Menurut sumber yang sama ternyata, di sejumlah daerah keberadaan akta IV masih ramai dicari orang. Alasannya adalah untuk menjadi guru profesional dan guru PNS, wajib memiliki akta IV tersebut. Kondisi ini juga menimbulkan "perdagangan" akta IV di kampus-kampus swasta kelas teri. Berkenaan dengan hal tersebut pihak Kemendikbud telah menyebar surat edaran untuk seluruh badan kepegawaian pusat dan daerah di seluruh Indonesia yang isinya adalah, menegaskan kembali bahwa keberadaan akta IV sudah tidak berlaku lagi.
Lalu bagaimana  agar menjadi seorang Guru, silahkan  baca selanjutnya artikel berikut:
Wajibkah Calon Guru Lulusan Non Kependidikan Memiliki Akta Mengajar A4 ? - See more at: http://www.kopertis12.or.id/2012/10/06/wajibkah-calon-guru-lulusan-non-kependidikan-memiliki-akta-mengajar-a4.html#sthash.NPLZzAt7.dpuf
Wajibkah Calon Guru Lulusan Non Kependidikan Memiliki Akta Mengajar A4 ? - See more at: http://www.kopertis12.or.id/2012/10/06/wajibkah-calon-guru-lulusan-non-kependidikan-memiliki-akta-mengajar-a4.html#sthash.NPLZzAt7.dpuf
Wajibkah Calon Guru Lulusan Non Kependidikan Memiliki Akta Mengajar A4 ? - See more at: http://www.kopertis12.or.id/2012/10/06/wajibkah-calon-guru-lulusan-non-kependidikan-memiliki-akta-mengajar-a4.html#sthash.NPLZzAt7.dpuf
Wajibkah Akta IV?
Genap dua tahun blog ini tidak melakukan update, seolah-olah blog ini sudah tidak bertuan. Aktifitas blog ini sempat fakum karena beberapa faktor yang salah satu diantaranya admin dari blog ini sedang menyelesaikan tugas-tugas yang cukup menyita waktu dan pemikiran. Berawal dari pertanyaan seorang guru kenapa blognya tidak pernah diperbarui, maka adminpun mulai berfikir kembali meluangkan beberapa menit untuk kembali mengelola blog ini.
Dua tahun merupakan waktu yang cukup lama, begitu banyak informasi-informasi tentang perkembangan pendidikan di Indonesia yang tertinggal tidak sempat dituliskan di blog ini. Kami mohon maaf jika selama ini pengunjung blog ini merasa bosan dengan informasi yang disajikan tidak pernah berubah. Mudah-mudahan ke depan admin dari blog ini akan lebih sering mengupdate info-info seputar pendidikan, khususnya untuk warga di SMA Negeri 1 Marga Tiga.
Semoga blog ini dapat bermanfaat.
Ujian Nasional sampai saat ini masih digunakan sebagai salah satu syarat dalam penentuan kelulusan peserta didik dari jenjang SMP maupun SMA, hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia nomor 97 tahun 2013. Pada Permendikbud tersebut dituliskan bahwa salah satu syarat seorang peserta didik dinyatakan lulus dari suatu jenjang pendidikan di SMP maupun SMA adalah lulus Ujian Nasional (UN).
Agar penyelenggaraan Ujian Nasional 2014 dapat berjalan sebagaimana mestinya maka, pemerintah melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengeluarkan peraturan sebagai pedoman pelaksanaan UN dimaksud yang dikenal dengan Prosedur Operasi Standar Pelaksanaan Ujian Nasional (POS UN) tahun 2014. Pos UN ini dapat di unduh pada link berikut ini.
Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!