Terkait telah berakhirnya pasal 5 permendiknas 39 tahun 2009 , tentang Pemenuhan beban mengajar guru minimal 24 jam tatap muka perminggu, maka telah diterbitkan permendiknas 30 tahun 2011 tentang perubahan yang memperpanjang pasal 5 tersebut sampai dengan Desember 2011. Untuk itu Kabupaten/Kota yang telah diberi waktu 2 tahun untuk menata kelebihan guru agar memanfaatkan waktu yang tersisa.
Untuk lebih lanjut silahkan download pada link:

0 comments:

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!