Terkait telah berakhirnya pasal 5 permendiknas 39 tahun 2009 , tentang
Pemenuhan beban mengajar guru minimal 24 jam tatap muka perminggu, maka
telah diterbitkan permendiknas 30 tahun 2011 tentang perubahan yang
memperpanjang pasal 5 tersebut sampai dengan Desember 2011. Untuk itu
Kabupaten/Kota yang telah diberi waktu 2 tahun untuk menata kelebihan
guru agar memanfaatkan waktu yang tersisa.
Untuk lebih lanjut silahkan download pada link:
Subscribe to:
Post Comments (Atom)


0 comments:
Post a Comment