Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan dinyatakan tidak berlaku. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa sertifikasi guru dalam jabatan dilaksankan melalui jalur:
- penilaian portofolio;
- pendidikan dan latihan profesi guru;
- pemberian sertifikat pendidik secara langsung; atau
- pendidikan profesi guru.


0 comments:
Post a Comment