Ujian Nasional sampai saat ini masih digunakan sebagai salah satu syarat dalam penentuan kelulusan peserta didik dari jenjang SMP maupun SMA, hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia nomor 97 tahun 2013. Pada Permendikbud tersebut dituliskan bahwa salah satu syarat seorang peserta didik dinyatakan lulus dari suatu jenjang pendidikan di SMP maupun SMA adalah lulus Ujian Nasional (UN).
Agar penyelenggaraan Ujian Nasional 2014 dapat berjalan sebagaimana mestinya maka, pemerintah melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengeluarkan peraturan sebagai pedoman pelaksanaan UN dimaksud yang dikenal dengan Prosedur Operasi Standar Pelaksanaan Ujian Nasional (POS UN) tahun 2014. Pos UN ini dapat di unduh pada link berikut ini.
Categories:

0 comments:

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!