Akta IV sebagaimana diketahui secara umum merupakan salah satu syarat seseorang untuk menjadi seorang guru. Selanjutnya bagaimana kedudukan Akta IV ini ketika diberlakukannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen? Apakah Akta IV ini masih berlaku?. Jika kita cermati dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 ternyata jelas bahwa kedudukan akta IV sebenarnya sudah tidak berlaku lagi. Hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Tenaga
Kependidikan Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Agus Susilo dalam berita yang dituliskan oleh JPPN.COM bahwa beliau menyatakan jika akta IV itu sudah tidak berlaku sejak 2005 lalu.
Menurut sumber yang sama ternyata, di sejumlah daerah keberadaan akta IV masih ramai
dicari orang. Alasannya adalah untuk menjadi guru profesional dan guru
PNS, wajib memiliki akta IV tersebut. Kondisi ini juga menimbulkan
"perdagangan" akta IV di kampus-kampus swasta kelas teri. Berkenaan dengan hal tersebut pihak Kemendikbud telah menyebar surat edaran untuk seluruh badan kepegawaian pusat dan daerah
di seluruh Indonesia yang isinya adalah, menegaskan kembali bahwa keberadaan
akta IV sudah tidak berlaku lagi.
Lalu bagaimana agar menjadi seorang Guru, silahkan baca selanjutnya artikel berikut:
Wajibkah
Calon Guru Lulusan Non Kependidikan Memiliki Akta Mengajar A4 ? - See
more at:
http://www.kopertis12.or.id/2012/10/06/wajibkah-calon-guru-lulusan-non-kependidikan-memiliki-akta-mengajar-a4.html#sthash.NPLZzAt7.dpuf
Wajibkah
Calon Guru Lulusan Non Kependidikan Memiliki Akta Mengajar A4 ? - See
more at:
http://www.kopertis12.or.id/2012/10/06/wajibkah-calon-guru-lulusan-non-kependidikan-memiliki-akta-mengajar-a4.html#sthash.NPLZzAt7.dpuf
Wajibkah
Calon Guru Lulusan Non Kependidikan Memiliki Akta Mengajar A4 ? - See
more at:
http://www.kopertis12.or.id/2012/10/06/wajibkah-calon-guru-lulusan-non-kependidikan-memiliki-akta-mengajar-a4.html#sthash.NPLZzAt7.dpuf
Wajibkah Akta IV?



0 comments:
Post a Comment