Menurut Peraturan Menteri nomor 22 tahun 2010, guru bukan pegawai negeri sipil dapat ditetapkan penetapan inpassing jabatan fungsional dan angka kreditnya jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Guru tetap pada satuan pendidikan, TK/RA jalur pendidikan formal atau yang sederajat, SD/SDLB/MI atau yang sederajat, SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat, atau SMA/SMK/SMALB/MA atau yang sederajat, yang telah memiliki izin;
  2. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada 1 (satu) satuan pendidikan pada tanggal 30 Desember 2007;
  3. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan;
  4. Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional; dan
  5. Melampirkan syarat-syarat administratif :
  • Salinan/fotokopi sah Surat Keputusan/Keterangan tentang pengangkatan atau penugasan pertama sebagai guru yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional.
  • Salinan atau fotocopi ijazah, STTB/Diploma/Akta Mengajar yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai peraturan yang berlaku.
  • Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan/ pengasuhan.
  • Melampirkan bukti NUPTK
Untuk lebih mengetahui tentang tata cara pengusulan silahkan di unduh pada link berikut: Permendiknas no 22 tahun 2010

0 comments:

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!